Larangan Telepon Sambil Nyetir Terus Disosialisasikan
JAKARTA - Selain masalah dilarang belok kiri langsung,
Polda Metro Jaya juga terus menyosialisasikan mengenai larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
Misalnya saja, sejak pertengahan Desember 2009 Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
"Undang-undang sudah diundangkan, kewajiban kita untuk mematuhi aturan itu. Kita memang menyosialisasikan itu dalam rangka ketika pada saatnya kita melakukan tindakan, tidak ada lagi seolah-olah masyarakat belum tahu," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol. Chondro Kirono.
Ia mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 memang tidak ada aturan yang jelas mengatur larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
Tapi dalam Pasal 283, katanya berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.
"Karena itulah kita terus lakukan sosialisasi karena peraturan ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara," papar Condro. (uky)
Posted on Senin, Februari 01, 2010 by Ade Putra and filed under | 0 Comments »
Polda Metro Jaya juga terus menyosialisasikan mengenai larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
Misalnya saja, sejak pertengahan Desember 2009 Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
"Undang-undang sudah diundangkan, kewajiban kita untuk mematuhi aturan itu. Kita memang menyosialisasikan itu dalam rangka ketika pada saatnya kita melakukan tindakan, tidak ada lagi seolah-olah masyarakat belum tahu," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol. Chondro Kirono.
Ia mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 memang tidak ada aturan yang jelas mengatur larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara.
Tapi dalam Pasal 283, katanya berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.
"Karena itulah kita terus lakukan sosialisasi karena peraturan ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara," papar Condro. (uky)
0 komentar:
Posting Komentar